Menteri ATR BPN Berangus Anak Buah yang Jadi Mafia Tanah, Ini 4 Modusnya

Menteri ATR BPN Berangus Anak Buah yang Jadi  Mafia Tanah, Ini 4 Modusnya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (dua dari kiri) saat mengikuti pers rilis pengungkapan Mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.-Kementerian ATR/BPN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto langsung membuat gebrakan di bulan pertama kepemimpinannya. Dengan menggandeng Polri, ia berkomitmen memberangus mafia tanah. Termasuk anak buahnya sendiri di jajaran BPN.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka atas 10 kasus mafia tanah. Sebanyak 13 orang diantaranya adalah pegawai BPN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi mengungkap ada berbagai modus baru dalam 10 kasus yang ditemukan di DKI Jakarta dan Bekasi. 

"Dalam pengungkapan ini kami menemukan empat modus baru yang dilakukan oleh mafia tanah," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.


Para tersangka kasus mafia tanah. -Yen/PMJ-pmjnews--

Tujuan jahat mafia tanah adalah merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Hal itu tidak bisa mulus tanpa permainan orang dalam. Karena itulah ada 13 pegawai BPN yang ditangkap.

"Modus baru ini terjadi pada tataran penerbitan hak, sehingga memang apabila melihat dari pemberitaan, kami melakukan penindakan pada oknum-oknum kantor BPN," tegas Hengki.

Empat modus yang dimaksud adalah:

1. Modus pertama adalah menerbitkan akta jual beli di tanah yang sudah bersertifikat. Akta tersebut ternyata palsu namun tetap diproses oleh pegawai yang korup. "Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," kata Hengki.

2. Modus kedua, para mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya. Setelah sasaran ditentukan,  pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.

Pejabat membuat girik, akta, akta peralihan palsu yang jadi dasar penerbitan sertifikat. Dimana onkum pegawai BPN berperan? Mereka lah yang membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut.

3. Modus ketiga adalah mencari celah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sebenarnya sertifikat sudah jadi dan seolah-olah sudah diberikan kepada korban. “Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," lanjut Hengki.

Kejahatan pun dimulai. Saat sistem sudah menyatakan sertifikat sudah diterima korban, para pelaku mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Ada dua korban  pemohon PTSL yang lahannya diserobot.

4. Modus terakhir adalah mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN. Tanpa orang dalam, modus ini tak mungkin berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: