Prabowo: Rp300 Triliun APBN Terselamatkan dari Potensi Korupsi

Prabowo: Rp300 Triliun APBN Terselamatkan dari Potensi Korupsi

Presiden RI Prabowo Subianto tegaskan komitmen berantas korupsi.-biro press kepresidenan-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi di seluruh lembaga eksekutif dan pemerintahan. 

Hasil kerjanya sudah nyata. Hanya dalam 299 hari masa pemerintahannya, pemerintah sukses menyelamatkan Rp300 triliun anggaran negara yang rawan diselewengkan.

BACA JUGA:Prabowo: 3,1 Juta Hektare Sawit Ilegal sudah Dikuasai Kembali, Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya

BACA JUGA: Prabowo: Bangun Indonesia Bersama, yang Kuat Berperan, yang Miskin Diberdayakan

“Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Semua upaya dikerahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara di berbagai level birokrasi dan institusi negara. Mulai dari kementerian hingga BUMN dan BUMD.

“Saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:Penggilingan Beras Besar Wajib Izin Khusus, Prabowo: Yang Kaya Tak Bisa Seenaknya

BACA JUGA:Prabowo di Sidang MPR: Korupsi Ada di Semua Lini Pemerintahan

Potensi penyalahgunaan itu di antaranya berasal dari anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri, pengadaan alat tulis kantor, hingga pos-pos lain yang kerap menjadi sumber korupsi.

“Di antaranya anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri yang begitu besar, anggaran alat tulis kantor yang begitu besar, dan berbagai anggaran yang selama ini jadi sumber korupsi dan sumber bacaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Pesan Dua Paskibraka Asal Papua untuk Prabowo, Siap Kibarkan Merah Putih dan Membanggakan Negara

BACA JUGA:Cari Keadilan, Eks Direksi ASDP Surati ke Presiden Prabowo

Menurut Prabowo, langkah efisiensi ini merupakan perintah konstitusi. Persisnya ayat 4 pasal 33 UUD 1945. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: