KPK Periksa 29 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek di Sumatera Utara

KPK periksa 29 orang saksi terkait kasus korupsi proyek di Sumatera Utara-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan Korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Upaya yang dilakukan KPK untuk mendalami perkara itu adalah dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat bukti perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi terkait perkara tersebut. Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari beberapa perusahaan.
Adapun 29 orang saksi yang diperiksa oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
BACA JUGA:KPK Beber Dugaan Korupsi Pengadaan PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
1. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR 2023 PUPR
2. Sihar Manro Sinaga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Binamarga Padangsidimpuan
3. Sugianto, PPTK UPT Gunung Tua
4. Daksur Poso A Hasibuan, Kepala UPT PUPR Padangsidimpuan
5. Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025.
7. Hendra Martua Lubis, Wiraswasta
8. Abdul Kholik, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kpk.go.id