KPK Periksa 29 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek di Sumatera Utara

KPK Periksa 29 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek di Sumatera Utara

KPK periksa 29 orang saksi terkait kasus korupsi proyek di Sumatera Utara-Disway.id/Ayu Novita-

22. Dicky Erlangga, Kasatker Wilayah I PJN

23. Sahala Rumapea, PPK 1.5 satker Wilayah I PJN

24. Makmum, Direktur PT. AYUSEPTA PERDANA

25. Dicky Anugerah, Sekretaris Bapelitbang Sumut

26. T. Rahmansyah Putra/Dadam, PNS

27. Umar Hadi, Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut

28. Muhammad Syukur Nasution, Anggota Kepolisian

29. Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara tahun 2016-sekarang.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini. Lima orang tersangka itu berinisial TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, tersangka berinisial RES, Kepala UPTD Gunung Tua Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka selanjutnya berinisial HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), kemudian inisial KIR, Direktur Utama PT DNG, dan terakhir berinisial RAY, Direktur PT RN. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpk.go.id