KPK Beber Dugaan Korupsi Pengadaan PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

KPK Beber Dugaan Korupsi Pengadaan PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak dengan kondisi stunting, pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil.-Disway/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan temuan awal terkait dugaan praktik korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan pada periode 2016–2020.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerintah kala itu memiliki program pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan anak-anak yang mengalami stunting. PMT yang disalurkan berbentuk biskuit. Namun, dalam prosesnya, kandungan gizi yang seharusnya ada di dalam biskuit tersebut justru dikurangi.

"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya," ujar Asep, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lainnya—yang dikenal dengan istilah premix—juga disebut tidak sesuai standar. "Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Jawab Kritik Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sulawesi Tenggara

Menurut Asep, penurunan kualitas gizi ini berdampak langsung pada turunnya harga produk. "Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian," terangnya.

Ia menyebutkan, KPK akan segera memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. "Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan," pungkasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyelidikan kasus ini pada Kamis, 17 Juli 2025.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan sikapnya. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokoyanmas, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:KPK OTT di Kolaka Timur, 7 Orang Diamankan

BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Aji dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Aji menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016–2020, sebelum Menteri Budi Gunadi Sadikin menjabat. Meski begitu, Kemenkes tetap melakukan langkah pengawasan serta melaporkan hasilnya kepada KPK untuk perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: