KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sulawesi Tenggara

ilustrasi tersangka--pexels.com
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlokasi di Sulawesi Tenggara. Kelima Tersangka itu adalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2024-2029.
Tersangka berikutnya adalah Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Orang selanjutnya yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Dua orang tersangka berikutnya adalah Deddy Karnadi selaku pihak swasta PT PCP dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
KPK menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. KPK juga menyebutkan nilai proyek ini mencapai Rp 126 miliar.
BACA JUGA:KPK OTT di Kolaka Timur, 7 Orang Diamankan
BACA JUGA:Kenakan Masker, Bupati Kolaka Timur Tiba di Gedung Merah Putih
"Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.
Penahanan akan dilakukan kepada kelima tersangka itu. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari yang dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025 sampai Rabu, 27 Agustus 2025. Penahanan kelima tersangka itu berlokasi di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai informasi, OTT yang dilakukan KPK di Kolaka Timur sebelumnya diduga berkaitan dengan praktik suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit.
OTT yang digelar oleh KPK ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Sulawesi Tenggara, lokasi kedua berada di Kota Jakarta, dan lokasi yang ketiga berada di Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
BACA JUGA:Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
Sebelum menetapkan lima tersangka, KPK mengamankan tujuh orang dan membawanya ke kantor KPK. Empat orang di antaranya diamankan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga orang lainnya diamankan di Kota Jakarta.
KPK juga menyegel sejumlah ruangan saat melakukan OTT di Kolaka Timur. Salah satunya adalah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id