Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka

Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka eks petinggi BUMN Karya atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera -Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Itu dilakukan dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Karena terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjuti hal itu dengan melakukan penyidikan.

Setelah melakukan penyidikan, KPK akhirnya menahan dua tersangka mantan petinggi di BUMN Karya. Adapun dua tersangka itu adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) dan M. Riza Sutjipto selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA:KPK Sita 65 Bidang Tanah Soal Kasus Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:KPK Membeberkan Modus Korupsi PT PP Berupa Proyek Fiktif

Pada kasus ini, KPK sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain yang merupakan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Tetapi, penyidikannya dihentikan karena Tersangka Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Sementara untuk PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Asep menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Karena   kasus korupsi pengadaan lahan tersebut kerugian negara yang timbul mencapai Rp 205,14 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasar Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI. Rincian hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (belum termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda.

Atas dugaan perkara korupsi pengadaan lahan tersebut, para Tersangka telah melanggar l Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrade, Terkait Dugaan TPK Anoda Logam Antam

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

Sebagai informasi, KPK telah menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id