KPK Membeberkan Modus Korupsi PT PP Berupa Proyek Fiktif

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus PT PP, Modusnya Proyek Fiktif hingga Keterlibatan Subkontraktor-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023. Nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) mencapai Rp 80 miliar.
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Uang yang telah dicairkan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak. Dua pihak diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, akan tetapi belum diungkap identitasnya oleh KPK. KPK akan terus mendalami, melacak, serta menulusuri pihak-pihak yang diduga terkait.
Sebagai informasi, sebelumnya, pada Selasa, 29 Juli 2025, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi. Pemeriksan 5 orang saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP
BACA JUGA:KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
5 orang saksi tersebut ialah Mardiana selaku Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP, Guritno Aditomo selaku Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP, Arief Ardiansyah selaku Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale), Emanuel Irwan selaku Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel - Kolaka (Proyek Kolaka) dan Rio Putri Paramita selaku Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP. Akan tetapi belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kelima orang saksi tersebut. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id