AHY Gebuk Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun

AHY Gebuk Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Senin, 15 Juli 2024.-Humas Kementerian ATR/BPN-

SEMARANG, HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota SEMARANG

Dua kasus kejahatan pertanahan itu dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin, 15 Juli 2024.

Para mafia tanah itu terbukti menggunakan akta yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. 

BACA JUGA:Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Jateng, AHY Tegaskan Pentingnya Keamanan Data

BACA JUGA:Menteri AHY: Sertifikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan

Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare. Serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp 3,417 triliun.

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita,” ujar AHY.

Sekaligus, katanya, pemerintah ingin meyakinkan kepastian hukum. Terutama untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor.

Dalam hal ini, AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah. Yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masjid Bersejarah Sunan Giri

BACA JUGA:AHY Jelaskan Peran Kementerian ATR/BPN di Balik Piring Nasi Kita

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan. Karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum.

Itu berarti juga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: