Berbeda hal ketika ludah sudah sempat keluar dari mulut, lalu disedot kembali dan ditelan, maka dalam hal ini puasa akan menjadi batal menurut penjelasan yang diambil dari buku tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat menjalankan puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa jika tindakan tersebut dilakukan secara tidak sengaja dan ludah tersebut masih berasal dari rongga mulut yang murni.
Namun, perlu diingat bahwa menjaga kebersihan mulut dan menghindari perilaku yang dapat mengganggu puasa tetaplah penting dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan sepenuh hati.
Itulah penjelasan terkait hukum menelan ludah saat berpuasa. (Jessica Laurent)