Jenis-Jenis Truk yang Masih Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2024

Kamis 21-03-2024,17:30 WIB
Reporter : Rifa Zahra Fadhila
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol maupun non-tol akan dimulai pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 dan berlangsung hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Polri telah menetapkan pembatasan lalu lintas untuk kendaraan angkutan barang selama periode mudik lebaran tahun 2024.

Kemenhub menyebutkan terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi. 

Antara lain truk pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), pengiriman uang, distribusi hewan dan pakan ternak, logistik pemilu, distribusi pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta truk pengangkut sepeda motor pada program mudik atau balik gratis.


Truk BBM Pertamina. Termasuk yang dikecualikan dalam pengaturan lalu lintas angkutan barang selama libur Idul Adha 2023-Pertamina-

BACA JUGA:Atasi Membeludaknya Penumpang, Ditjen Hubud Siapkan 420 Unit Pesawat untuk Angkutan Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Korlantas Polri Terjunkan 150 Ribu Personel, Amankan 193,6 Juta Pemudik

Namun, kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus memiliki surat muatan agar diizinkan melanjutkan perjalanan.

Surat muatan dikeluarkan oleh pemilik barang yang akan diangkut dan berisi detail identitas tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Kemudian, surat tersebut akan dipasang di bagian sisi kiri kaca depan mobil barang. 

BACA JUGA:Survey BKT Kemenhub: Mobilitas Mudik 80 Persen Terpusat di Jawa

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno menekankan bahwa pengaturan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, dengan memberikan prioritas pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para pemudik. (Rifa Zahra Fadhila)

Kategori :