Hore! Menaker Imbau Ojol Dapat THR dari Aplikator, Ini Masukan PDOI Jatim..

Kamis 21-03-2024,20:36 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin  18 Maret 2024 lalu. (*)

 

Kategori :