Terdapat sejumlah produk hukum yang menjadi pedoman dalam perancangan sistem pertahanan IKN ini.
Pedoman tersebut antara lain UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Induk Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, rangkaian koordinasi yang sudah dilakukan oleh Kemenko Polhukam selama tahun 2023 juga berujung pada munculnya Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1746/M/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di IKN Nusantara.
Pada rencananya, sistem pertahanan yang dicanangkan adalah sistem pertahanan cerdas (smart defense system) yang menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menggunakan teknologi mutakhir.
Sementara itu, konsep pertahanan semesta sendiri menjadi sistem pertahanan yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat, seluruh wilayah, dan sumber daya nasional.
“IKN hadir dengan konsep smart city atau kota cerdas yang mengintegrasikan jaringan dan teknologi informasi dalam pembangunan kota. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama dalam mengawal terwujudnya sistem pertahanan negara di IKN,” jelas Deputi IV Kisdiyanto.
Konsep smart city ini menjadikan perlu adanya rancangan dan implementasi sistem pertahanan yang menyinergikan militer dengan teknologi mutakhir. (*)