HARIAN DISWAY - Kemendikbudristek membantah akan menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
Kemendikbudristek justru menegaskan bahwa setiap sekolah menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
BACA JUGA:Strategi Kemendikbudristek dalam Memfasilitasi Produksi Film Indonesia yang Berkualitas
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo.
Bahkan sejak awal pun Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk meniadakan Pramuka.
Jika salah paham ini diawali oleh Permendikbudristek yang baru, justru Permendikbudristek tersebut menguatkan peraturan tentang pentingnya ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Anindito juga menjelaskan bahwa bukan ekstrakurikulernya yang dihapus melainkan merubah sifat peraturan dari wajib menjadi tidak wajib. Diantaranya menghapus kewajiban melaksanakan perkemhana.
Meski perkemahan bagi kegiatan Pramuka di sekolah menjadi tidak wajib, tetapi jika sekolah tetap ingin mengadakan kegiatan tersebut tetap diperbolehkan.
Pendidikan Kepramukaan dalam sistem pendidikan membantu pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, taat hukum, disiplin, dan berjiwa patriotik. Itulah mengapa setiap peserta didik berhak ikut dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan.
BACA JUGA:Gelar Peringatan Hari Film Nasional ke-74, Kemendikbudristek Dukung Ekosistem Perfilman Indonesia
Kemendikbudristek akan memastikan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Kurikulum Merdeka supaya diperjelas sebelum tahun ajaran baru.(*)