1. Melakukan perjalanan dengan jarak minimal sesuai dengan ketentuan agama (85 kilometer).
2. Perjalanan tersebut tidak menuju kepada suatu kemaksiatan.
3. Perjalanan dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar dan telah meninggalkan batas daerah tempat tinggalnya.
4. Jika seseorang berangkat setelah fajar, maka tidak diperbolehkan untuk berbuka dan harus menjalankan puasa pada hari tersebut.
5. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang untuk berbuka (tetap berpuasa dan menyesuaikan jadwal berbuka di tempat tersebut).
BACA JUGA: 5 Aplikasi Bantu Pantau Arus Mudik Lebaran
Dapat disimpulkan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan mudik, diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa.Asal dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.
Hal ini membuktikan bahwa agama Islam selalu mengedepankan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah. Terutama dalam situasi yang membutuhkan adaptasi.
Bagi Anda yang tergolong atau sesuai dengan syarat musafir tapi tetap ingin berpuasa, Anda tetap dapat melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kondisi kesehatan.
Tidak disarankan untuk memaksakan kehendak demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan mudik Anda. (Jessica Laurent)