Gaduh Blokir Rekening: Uang Bukanlah Entitas yang Tunduk pada Nasionalisme

Gaduh Blokir Rekening: Uang Bukanlah Entitas yang Tunduk pada Nasionalisme

ILUSTRASI Gaduh Blokir Rekening: Uang Bukanlah Entitas yang Tunduk pada Nasionalisme.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PADA SISTEM ekonomi yang menghargai asas kepemilikan pribadi, negara tidak bisa bebas mengintervensi entitas kepemilikan warga negaranya, apakah masih digunakan atau tidak. Negara hanya berkewajiban menjamin hak kepemilikan warganya sepanjang entitas kepemilikan itu tidak digunakan untuk kepentingan yang berlawanan dengan hukum dan peraturan. 

Secara konstitusi, hak individu perseorangan merupakan hak dasar asasi manusia yang telah dijamin PBB yang telah diratifikasi pada 10 Desember 1948 tentang Deklarasi Hak Asasi Manusia. 

Salah satu hak dasar individu itu termaktub dalam pasal 17, ayat 1, ”Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena”. 

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI: Dana Nasabah Tetap Aman!

BACA JUGA:Blokir Rekening Dormant, Kekayaan Ketua PPATK Disorot Publik

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap individu memiliki serangkaian hak yang melekat dan tak terpisahkan. Hak-hak itu menjadi fondasi bagi kebebasan, keadilan, dan kesetaraan. 

Itu memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Terlebih, pada tataran yang menyentuh esensi asasi dasar individu, yakni kepemilikan benda, jika diintervensi negara melalui sebuah kebijakan, bisa dikatakan negara telah ”melanggar” peraturan.

Beberapa pekan belakangan ini baru saja ruang publik diramaikan oleh sebuah kebijakan yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang ultimatum akan memblokir rekening ”dormant”, yakni rekening di bank yang tidak terdapat aktivitas mutasi selama periode tertentu alias rekening menganggur. 

BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online

BACA JUGA:BRI Serius Perangi Judi Online, Mulai Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Alasan di balik pemblokiran adalah mencegah rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu menjadi target empuk bagi berbagai tindak kejahatan untuk dimanfaatkan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan. 

Mislanya, judi online, tindak pencucian uang, transaksi narkoba, dan sejenisnya tanpa disadari oleh pemiliknya. 

Ditambahkan pula oleh PPATK, dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum nakal internal bank maupun pihak lain. Di samping itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran data nasabah. 

BACA JUGA:Gazalba Minta Blokir Rekening Dibuka, Alasan Bayar Kuliah Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: