BRI Serius Perangi Judi Online, Mulai Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

BRI Serius Perangi Judi Online, Mulai Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Ilustrasi permainan judi online--Istimewa

HARIAN DISWAY - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk memerangi persebaran judi online di Indonesia.

Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), nilai uang yang berputar dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. 

Banyak dari uang tersebut disimpan dan ditransaksikan melalui bank. Pemerintah telah menggandeng bank baik swasta maupun BUMN untuk menutup rekening judi Online. 

PPATK juga mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. pertama dengan cara menyetor uang ke Bank langsung. Kedua melalui transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat Virtual Account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.


BRI sendiri menerapkan sistem Risk based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

 

BACA JUGA:Judi Online Mengancam Kesehatan Mental

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan kebijakan dan SOP APU PPT ini ditetapkan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk Judi Online.

BACA JUGA:OJK Gencarkan Penutupan Rekening Judi Online: Bandar Akan Di Blacklist Tidak Bisa Buka Rekening di Bank

“Selain itu, adanya sistem AML (anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus Sudiarto.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang  Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online--Kemenhub

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. selanjutnya apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut akan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

BACA JUGA:Bank Digital RI Tumbuh Pesat! Gara-gara Gen Z?

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak juli 2023 dan hingga kini masih  terus berlangsung pada periode juli 2023 hingga juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: