Gazalba Minta Blokir Rekening Dibuka, Alasan Bayar Kuliah Anak
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. -JPNN-
HARIAN DISWAY - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menyatakan ingin segera membayar uang kuliah anak yang akan masuk perguruan tinggi. Untuk itu dia memohon agar pemblokiran rekeningnya dan isteri sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera dibuka.
Menurut Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening kliennya dan keluarga telah diblokir tetapi isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. "Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," ujar Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.
BACA JUGA:KPK Endus Aroma Mencurigakan Dalam Putusan Sela Gazalba Saleh
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diperiksa KPK, Gus Ali Masyhuri Disebut Terlibat Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Sementara Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara. Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA. Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp 200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp 13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp 2,9 miliar), serta Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: