Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Satreskoba Polres Tulungagung, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 1,0 gram. Barang itu disembunyikan dalam bus yang kini dijadikan barang bukti.
BACA JUGA: H+2 Lebaran, Belum Tampak Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Perak
EA mengaku jika ganja tersebut milik kernet bus berinisial AJW, warga Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Saat dilakukan tes urine, AJW juga terkonfirmasi positif narkotika.
Ia memperoleh shabu dan ganja tersebut dari Lampung. Selain menjadi doping, sabu itu ia gunakan untuk pelampiasan sakit hati karena perceraian. Sedangkan, ganja itu ia jual ke kernet bus.
EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kernetnya yakni AJW, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)