HARIAN DISWAY - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memblokir game online bermuatan kekerasan dan pornografi yang beresiko bagi anak di bawah umur.
Budi mengatakan bahwa pihaknya memiliki regulasi untuk mengklasifikasikan game online berdasarkan usia pemain.
“Kami sudah membuat regulasi untuk semua game online, membuat rating,” papar Budi dalam acara Halalbihalal di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
BACA JUGA:Berkunjung di Indonesia, Bos Apple Tim Cook Diminta 3 Hal Ini dari Presiden Jokowi
Ia menerangkan, Kemenkominfo telah membuat peraturan untuk mengkategorikan game bagi semua usia, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa.
Dengan demikian, Budi tidak serta merta memblokir game online, melainkan menghimbau para penerbit game online untuk mengkategorikan permainan sesuai usia.
“Bukan berarti melarang game online-nya, tapi publisher game-nya harus memberi rating, memberi tahu kalau ini untuk dewasa,” lanjut Budi.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak: Peduli HAM dan Fasilitas Ramah Anak
BACA JUGA:WhatsApp Menguji Fitur untuk Bisa Tahu Kontak Mana yang Online
Menurutnya, Kominfo tidak dapat langsung melakukan takedown dan memblokir permainan bermuatan kekerasan jika memang permainan tersebut telah memiliki rating usia.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perhatian lebih terhadap game online yang telah beredar.
Sebelumnya, KPAI meminta Kemenkominfo untuk menerbitkan regulasi yang dapat membatasi anak-anak dalam mengakses game online bermuatan kekerasan dan pornografi.
Dalam hal ini, KPAI menilai game online menjadi salah satu faktor berbagai kasus kekerasan dan pornografi yang terjadi pada anak, salah satunya kasus pornografi anak di Bandara Soetta yang terjadi pada Februari lalu. (*)