HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Atas keputusan itu, Yudha W.K Putra , Ketua Kornas Bocahe Gibran Nusantara menuturkan, sejak awal pihaknya yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti yang diajukan 01 dan 03 hanya bentuk opini bukan bukti secara hukum. Dan putusan MK ini juga menunjukkan suara Prabowo-Gibran adalah suara rakyat.
"Putusan MK semakin menunjukkan kemenangan Prabowo-Gibran mutlak suara rakyat, 96,2 juta pemilih itu betul-betul memilih pemimpin mereka untuk masa depan," ungkapnya.
Yudha menuturkan, setelah putusan MK ini sudah tidak ada lagi pendukung 01, 02, dan 03. Semua adalah rakyat Indonesia bersama. Untuk membangun bangsa bersama, semua pihak agar melupakan kompetisi yang sudah selesai. Saatnya menyongsong era baru, mewujudkan Indonesia emas 2045.
BACA JUGA:Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Hal serupa diungkapkan Dodik Ardhita, Sekjen Kornas Bocahe Gibran Nusantara. Dodik mengajak seluruh rakyat Indonesia kembali bersatu mendukung pemerintahan baru untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pihaknya juga ,minta agar pemerintahan baru merangkul semua pihak bekerja bersama mewujudkan Indonesia emas 2045.
"Relawan Bocahe Gibran Nusantara juga berpesan pada pemimpin terpilih untuk merangkul semua kubu, tidak ada kubu 01, 02, dan 03. Semua bersatu dalam satu naungan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo-Gibran, yang sudah sah secara konstitusional," tuturnya. (*)