Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Dalil THN Amin Tak Jelas dan Kabur, Saldi Isra: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Dalil THN Amin Tak Jelas dan Kabur, Saldi Isra: Tidak Beralasan Menurut Hukum

EKSEPSI Prabowo-Gibran ditolak, MK bisa adili proses dan hasil Pemilu. Foto: Saldi Isra membacakan eksepsi di gedung MK, Jakarta, 22 April 2024.-YouTube inews TV -

HARIAN DISWAY - Tim pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajukan eksepsi dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Salah satu poinnya menyatakan bahwa dalil permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (Amin) tidak jelas dan kabur.

Baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang digunakan. Mereka menilai dalil-dalil itu tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilu.

Namun, eksepsi itu ditolak majelis hakim konstitusi. Eksepsi Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara ini justru dinilai sebaliknya.

BACA JUGA:Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

"Setelah dicermati secara seksama, menurut Mahkamah, eksepsi tersebut secara substanisal berkaitan dengan pokok permohonan," ujar anggota majelis hakim MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 22 April 2024.

Sehingga, lanjutnya, eksepsi tersebut dianggap keberatan yang tidak terkait dengan persoalan-persoalan syarat formil.

"Oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tandasnya dalam sidang MK tersebut. Dengan demikian, MK tetap akan mempertimbangkan pokok permohonan.

BACA JUGA:Ada Empat Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres di MK, Anies dan Cak Imin Kompak Bilang Begini

BACA JUGA:Gelar Apel Sejak Subuh di Monas, Ribuan Personel Siap Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Saldi Isra menegaskan bahwa kewenangan untuk menyelesaikan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari kewajiban MK.

"MK sebagai peradilan konstitusi harus memastikan penyelenggara pemilu tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala," tandas Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan hukum itulah, lanjutnya, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara. Tetapi, juga menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: