Ada Empat Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres di MK, Anies dan Cak Imin Kompak Bilang Begini

Ada Empat Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres di MK, Anies dan Cak Imin Kompak Bilang Begini

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran.-MK-

HARIAN DISWAY - Sidang putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berlangsung. Para hakim konstitusi akan menentukan masa depan demokrasi di Indonesia.

Setidaknya, ada empat kemungkinan putusan. Pertama, MK menolak seluruh permohonan. Sehingga kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai keputusan KPU bakal dilegitimasi.

Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Itu berarti MK mendiskualifikasi kemenangan paslon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah itu, akan dilakukan pemungutan suara ulang. Yang hanya diikuti paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

BACA JUGA:Gelar Apel Sejak Subuh di Monas, Ribuan Personel Siap Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Dengan begitu, Prabowo dapat kembali ikut pemungutan suara ulang dengan cawapres yang baru.

Terakhir, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran. Sehingga kemungkinan besar Prabowo dilantik menjadi presiden tanpa Gibran.

Lantas bagaimana tanggapan Anies terhadap sidang MK hari ini?

BACA JUGA:Demokrasi Indonesia di Persimpangan, Okky Madasari: MK Membawa Langkah Maju atau Mundur Satu Abad?

BACA JUGA:Sidang Putusan MK Besok, Polri Siapkan Hampir 8 Ribu Personel untuk Keamanan

"Kita hormati, kita belum tahu, kita gak mau berspekulasi. Tapi, kita berharap MK ambil peran untuk selamatkan demokrasi kita, buat mutu demokrasi kita terjaga dan lebih baik," tandasnya kepada awak media sebelum masuk ke gedung MK.

Yang jelas, Anies hanya mengimbau kepada para pendukungnya yang dijadwalkan menggelar aksi ke gedung MK hari ini. Yakni supaya tertib dan mengikuti semua aturan hukum.

"Kita dengarkan saja putusan nanti. Saya berharap semua yang hadir bisa tertib, ikut menjaga ketertiban dan ikuti semua aturan," tandas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

BACA JUGA:Sudah Lewat Tenggat, Permohonan Amicus Curiae ke MK Masih Terus Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: