Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK

HARIAN DISWAY - Tim pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengajukan eksepsi dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Isinya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang memutus terkait perselisihan hasil pemilu.

Eksepsi senada juga diajukan oleh KPU sebagai pihak terkait. Yakni menyatakan dalil-dalil permohonan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Amin) bukan kewenangan MK untuk mengadilinya.

Artinya, menurut KPU, MK hanya boleh mengadili hasil pemilu berupa perhitungan suara dan tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA:Ada Empat Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres di MK, Anies dan Cak Imin Kompak Bilang Begini

Kedua eksepsi itu pun mendapat penolakan dari majelis hakim konstitusi. Mahkamah menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang telah mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu selama proses penyelenggaraan pemilu.

"Mulai dari tahapan pendaftaran peserta pemilu, tahapan pemungutan suara, hingga tahapan hasil rekapitulasi suara menjadi beberapa kategori," ungkap anggota hakim konstitusi Saldi Isra.

Pertama, pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua, sengketa proses pemilu yang terbagi dua kelompok: sengketa antarpeserta pemilu dan antarpeserta dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Ketiga, tindak pidana pemilu. Terakhir, perselisihan hasil pemilu.


EKSEPSI Prabowo-Gibran ditolak, MK bisa adili proses dan hasil Pemilu. Foto: Saldi Isra membacakan eksepsi di gedung MK, Jakarta, 22 April 2024.-YouTube inews TV -

BACA JUGA:Gelar Apel Sejak Subuh di Monas, Ribuan Personel Siap Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

BACA JUGA:Sidang Putusan MK Besok, Polri Siapkan Hampir 8 Ribu Personel untuk Keamanan

Sesuai UU Pemilu, penyelesaian hukum pemilu di masing-masing kategori memang diserahkan kepada lembaga yang berbeda. Mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terlepas dari adanya perbedaan tersebut, menurut Mahkamah, kewenangan untuk menyelesaikan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari kewajiban MK.

"MK sebagai peradilan konstitusi harus memastikan penyelenggara pemilu tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala,” tadas Saldi Isra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: