Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK

BACA JUGA:Demokrasi Indonesia di Persimpangan, Okky Madasari: MK Membawa Langkah Maju atau Mundur Satu Abad?

Berdasarkan pertimbangan hukum itulah, lanjutnya, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara. Tetapi, juga menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait tahapan pemilu," tegasnya.

Namun, lanjut Saldi Isra, jangan sampai juga MK digunakan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan kasus apa saja. Terutama masalah-masalah yang terjadi selama pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: