Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK -Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) yang menyebut bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut2 Prabowo-Gibran.
Bawaslu pun membantah dalil Amin sebagai pihak pemohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Menyatakan dalil Amin tidak benar dan tidak terbukti. Seandainya benar, Bawaslu menilai tidak ada bukti keterkaitan pelanggaran tersebut dengan signifikansi perolehan suara Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya
Bawaslu bahkan menganggap dalil Amin hanyalah tuduhan tidak berdasar. Majelis hakim konstitusi pun senada dengan Bawaslu.
“Pada pokoknya, Bawaslu telah menunjukkan dalam bukti-buktinya bahwa setiap laporan pemohon telah ditanggapi,” jelas anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti
Termasuk soal dugaan pelanggaran administratif pemilu berkenaan penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Yakni menyangkut pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden yang dianggap tak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Yang salah satunya mengatur persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
“Laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu,” jelas Enny. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah menindaklanjuti laporan yang didalilkan Amin sebagai pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Amin mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh Prabowo-Gibran dengan alasan kurang bukti materiil dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: