Mohammad Nuh Resmi Jadi Katib Aam, PBNU Bantah Isu Konsesi Tambang Picu Konflik
Perwakilan peserta Rapat Syuriyah-Tanfidziyah yang menyampaikan tentang penunjukkan M Nuh sebagai katib aam di lantai 4 Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.-NU ONLINE-
HARIAN DISWAY - PBNU masih panas. Reposisi jabatan dan tarik-menarik tafsir aturan terus bergulir.
Kini, Mohammad Nuh ditetapkan sebagai Katib Aam atau sekretaris Syuriah (pengarah/pembina organisasi) dalam rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu sore, 13 Desember 2025.
Tetapi justru setelah keputusan itu diketuk, muncul isu yang lebih panas: penetrasi zionis hingga sabotase digital. Dualisme pun makin terasa. Rentetan peristiwa itu menunjukkan bahwa konsolidasi di tubuh PBNU menyangkut arah ideologis dan kontrol tata kelola lembaga.
BACA JUGA:Pleno Tandingan Menguap, Dualisme PBNU Makin Menguat
BACA JUGA:PBNU Kubu Gus Yahya Juga Gelar Rapat Pleno, Tekankan untuk Patuhi Aturan Organisasi
Ya, rapat gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno kubu Sultan sebelumnya. Terutama terkait reposisi kepengurusan PBNU.
Selain penetapan Katib Aam, reposisi sejumlah posisi lain akan dibahas lebih teknis oleh tim khusus yang dipimpin langsung oleh Rais Aam dan Pj Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa.
“Kemudian juga ada reposisi-reposisi yang lain tapi nanti itu akan diserahkan tim, di mana tim itu diketuai langsung oleh Rais Aam dan juga Pj Ketum PBNU,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU Mohammad Mukri kepada awak media seusai rapat gabungan.
PBNU juga membentuk panitia untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) serta peringatan Hari Lahir (Harlah) satu abad NU. Fokus utama Munas adalah persiapan pelaksanaan Muktamar NU.
BACA JUGA:Pj Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa Lakukan Kunjungan Kerja Pertama ke Banten
BACA JUGA:PBNU Gonjang-ganjing, Dekatkanlah Yang Jauh
Mukri meminta pihak-pihak yang tidak menerima hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan Jakarta untuk menempuh mekanisme keberatan melalui Majelis Tahkim.
Sebab, Majelis Tahkim adalah saluran resmi terkait sengketa internal yang secara organisatoris berwenang menangani keberatan-keberatan tersebut.
Ketua PBNU hasil pleno Jakarta Imron Rosyadi menyatakan bahwa rapat pleno di Hotel Sultan telah sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku. Itu merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: