MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti

MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan yang menolak gugatan THN Amin soal independensi seleksi penyelenggara pemilu-Mahkamah Konstitusi-

JAKARTA, HARIAN DISWAY— Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) yang menyebut anggota KPU dan Bawaslu tidak independen sebagai penyelenggara pemilu.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES XXII/2024. 

THN Amin menganggap proses seleksi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) oleh Presiden Jokowi melanggar Pasal 22 Ayat 3 juncto Pasal 118 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa dari 11 panitia seleksi, maksimal 3 orang yang berasal dari unsur pemerintahan. 

Namun menurut THN Amin, beberapa nama berasal dari pemerintahan sehingga membuat komposisi pemerintah dalam tim seleksi tersebut lebih dari 3 orang. Namun MK menilai ini tidak berdasar. 

BACA JUGA:Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Dalil THN Amin Tak Jelas dan Kabur, Saldi Isra: Tidak Beralasan Menurut Hukum

“Terlebih, tidak dapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan pemohon benar-benar unsur pemerintah,” jelas anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 22 April 2024.

Enny menambahkan, nama-nama tersebut dipilih lebih karena kapasitas yang mereka miliki. Termasuk dalam hal ini Poengky Indarti yang menjabat sebagai salah seorang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Apabila ditelusuri lebih jauh hasil proses seleksi calon anggota Kompolnas, Poengky dipilih menjadi anggota Kompolnas merupakan wakil dari unsur tokoh masyarakat,” tegas Enny.

BACA JUGA:Eksepsi Prabowo-Gibran Ditolak, MK Bisa Adili Proses dan Hasil Pemilu, Berikut Alasannya

Terlepas dari hal tersebut, MK juga tak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi yang dimaksud. Padahal, sebagian dari fraksi DPR merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Amin. Yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Selain itu, andaipun benar terdapat unsur pemerintah lebih dari 3 orang, sulit bagi MK menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau Bawaslu.

“Sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara paslon Pilpres 2024,” papar Enny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: