BACA JUGA:Pesparani III Resmi Ditutup, Ketua KWI Ajak Umat Katolik Untuk Menjadi Duta Bhinneka Tunggal Ika
Tersangka juga bisa terjerat Pasal 351 KUHP ayat (1) yang menangani kasus penganiayaan membawa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Bahkan, tersangka juga dihadapkan pada Pasal 335 KUHP ayat (1) yang berkaitan dengan pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 55 KUHP ayat (1) juga diberlakukan kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," papar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. (*)