Politik Uang

Sabtu 18-05-2024,10:15 WIB
Reporter : Dhimam Abror Djuraid
Editor : Yusuf Ridho

POLITIK UANG alias money politics menjadi pembicaraan setelah diusulkan salah seorang anggota DPR agar dilegalkan. Walau seabrek regulasi larangan politik uang diundangkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa praktiknya masih tetap dan terus terjadi. Kendati, bentuknya bukan semata uang.

Permintaan bernada sarkasme itu disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Hugua. Wakil rakyat asal Sulawesi Tenggara itu mengeklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan money politics.

Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi perilaku masyarakat pemilih menggunakan imbalan materi, baik milik pribadi maupun partai, untuk memengaruhi suara pemilih.

BACA JUGA: Ribut Politik Uang di Pamekasan, Anies: Jangan Biarkan yang Menabur Uang Diberi Kemenangan

Definisi resmi dari pemerintah menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan bahwa politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain yang dilakukan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan kepala daerah.

Politik uang merupakan praktik pemberian uang atau barang atau memberikan iming-iming sesuatu kepada seseorang atau massa secara berkelompok atau individual untuk mendapatkan keuntungan politis. 

Karena politik uang itu, putusan yang dihasilkan tidaklah lagi berdasar idealitas mengenai baik tidaknya keputusan tersebut, tetapi semata-mata didasarkan oleh kehendak si pemberi uang. Sebab, yang bersangkutan sudah merasa teruntungkan.

BACA JUGA: Legislator PDI-P Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU

Selain politik uang yang digunakan sebagai sarana vote buying, ada kebijakan pemerintah yang ujung-ujungnya bertujuan untuk vote buying juga. Hal itu dikenal sebagai politik gentong babi alias pork barrel politics

Berbeda dengan bentuk politik uang yang dilakukan perseorangan, pork barrel politics adalah proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan tersebut ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.

Di beberapa negara praktik politik uang bervariasi. Di Filipina praktik politik uang menjadi hal yang pervasive. Sebab, partai-partai politik lemah dan sangat bergantung kepada elite politik dan dinastinya. Di setiap pemilu politik uang menjadi praktik yang lazim. 

BACA JUGA: Resah Politik Uang, Sabrang MDP Bikin Podium2024.id (2-habis): Seleksi Caleg Lewat Fitur “Adu Janji dan Gagasan”

Keluarga klan dan dinasti politik di Filipina memainkan peran yang sangat penting. Sejak era Presiden Macapagal sampai Duterte dan Marcos yang sekarang berkuasa. Elite-elite politik itu menjadi episentrum yang mengendalikan proses politik dan melemahkan partai politik. Bagi-bagi uang atau politik gentong babi menjadi praktik umum.

Kondisi Filipina sangat mirip dengan Indonesia. Sementara itu, Malaysia berbeda karena peran parpol yang sangat kuat dan punya jaringan sampai ke pelosok desa. Karena itu, parpol sekaligus menjadi sarana artikulasi berbagai kepentingan warga. 

Praktik politik uang berbeda di Malaysia karena lebih berbentuk pembagian benefit ketimbang bagi-bagi uang beli suara seperti di Filipina dan Indonesia.

Kategori :