Kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari Ditegur Cak Eri

Jumat 24-05-2024,19:50 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Progres pembangunan box culvert atau saluran di Jalan Kapasari I Kecamatan Simokerto Surabaya mencapai sekitar 95 persen. Namun pengerjaan tersebut belum termasuk dengan pembangunan paving. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak segan menegur pihak kontraktor.

"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 24 Mei 2024 belum lama ini saat sidak dadakan. 

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Eri juga menegur pihak kontraktor terkait dengan pola pengerjaan saluran. Sebab, pola pengerjaan yang dilakukan kontraktor dinilainya lambat. Sehingga berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

 BACA JUGA:DPC Gerindra Surabaya Belum Dapat Instruksi Untuk Ahmad Dhani Jadi Bacawali Surabaya

"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," tegasnya.


Progres pembangunan box culvert atau saluran di Jalan Kapasari I Kecamatan Simokerto Surabaya mencapai sekitar 95 persen. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak Belum lama ini.-Dok Pemkot Surabaya -Harian Disway

Menurut dia, pengerjaan saluran dan paving seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Misalnya, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1.000 meter. Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.

"Ketika menginjak 500 meter ke atas, yang 0 meter ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 meter, jalan yang 500 meter sudah selesai. Jadi ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," jelasnya.

 BACA JUGA:Pelajar di Surabaya Bakal Dapat Fasilitas Kolam Renang Dengan Harga Murah Meriah

Cak Eri tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor apabila masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya. Sanksi tersebut akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.

"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan jalan karena langsung ditutup," jelasnya.

Cak Eri menjelaskan jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya. Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.

"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi mengungkap, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Yakni terkait pola pengerjaan saluran yang bisa dilakukan paralel dan koneksitas saluran dengan sistem yang lain.

BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Waisak di Wihara BDC Surabaya, Umat Berharap Indonesia Damai Usai Pemilu 2024

Kategori :