HARIAN DISWAY – Tak kapok walau pun sudah pernah mendekam di penjara. Ini dilakukan warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan Surabaya berinisial M. M tak kapok pernah dipenjara terjerat kasus narkoba dan kembali berulah.
Kini pria berusia 56 tahun tersebut kembali diringkus polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di sebuah makam kawasan Banyu Urip Kidul. "Saat kami gerebek dan geledah tubuh pelaku, ditemukan sebelas kantong plastik klip berisi total 0,548 gram sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Sabtu,25 Mei 2024.
Pelaku kemudian digelandang menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CM. Barang bukti sabu-sabu yang diedarkan oleh M residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap Polrestabes Surabaya.
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial CM yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Keduanya bertemu secara langsung dalam bertransaksi," katanya.
BACA JUGA:BNN Bongkar 5 Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
BACA JUGA:Polisi Segel Rumah di Kertajaya Indah Timur, Diduga Jadi Pabrik Produksi Narkoba
Tersangka juga mengaku sudah melakukan transaksi dengan CM sebanyak empat kali. Hukuman berat menantinya karena pernah terjerat kasus serupa.
"Tersangka menjual sabu-sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paket kecil-kecil untuk mendapatkan keuntungan," ucap Miftah.
M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)