HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi memberikan tanggapan singkat tentang perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah yang tengah hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 yang dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut, diatur ketentuan usia calon kepala daerah. Yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baliho Kaesang terpasang bersebelahan dengan baliho Eri-Armuji di sekitaran Jalan Karah. Kamis, 30 Mei 2024.-Teddy Insani-
PKPU lantas mengatur bahwa batas usia tersebut terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Hal inilah yang digugat oleh Ketum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Dkk. Menurut mereka, penentuan batas usia ditetapkan saat "Pelantikan Calon Kepala Daerah" bukan saat "Penetapan Calon Kepala Daerah".
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Spanduk Kaesang Nampang di Surabaya
BACA JUGA:Inilah Harapan Kaesang untuk Nasdem dan PKB Usai Mendukung Prabowo-Gibran
Kabulnya permohonan Partai Garuda ini dianggap bisa memberikan kesempatan pada mereka yang belum berusia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta menjelang 25 tahun bagi Calon Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Salah satu tokoh yang santer dikabarkan terkait dengan perubahan keputusan ini adalah putera kedua Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang saat ini berusia 29 tahun. Dengan keputusan ini, maka Kaesang diperkirakan bisa maju sebagai kepala daerah untuk tahun 2024 ini.
Hal ini lantas ditanyakan oleh awak media pada Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung (MA)," jawab Jokowi singkat "tanyakan sama yang gugat (Partai Garuda,Red)," sambungnya.
Jokowi juga menambahkan, dirinya belum menerima atau membaca hasil putusan MA tersebut.(*)