SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu didapatkan dari 384 perkara periode Desember 2023 sampai April 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya: kasus narkotika, kesehatan, pencurian, penggelapan atau penipuan, penadahan, penganiayaan, pengeroyokan, senjata tajam, perjudian, perdagangan orang, perlindungan anak, larangan praktek monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Surabaya Punya Program RJ CAR
BACA JUGA: KPK Minta Maktour Travel Kooperatif pada Panggilan Hukum
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan. Diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Perak Jemmy Sandra, Jumat 31 Mei 2024.
Narkotika yang dimusnahkan di antaranya: jenis sabu dengan berat 6.256,38 gram bersama alat hisapnya. Ganja kering dengan total keseluruhan 12.622,74 gram. Lalu 234.405 butir pil ekstasi berlogo “Y”.
“Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dibakar dalam incinerator. Sementara pil ekstasi dilarutkan dalam air,” terangnya. Pemusnahan itu disaksikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (*)