Gus Muhdlor telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo pada Selasa 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor
KPK menyatakan Muhdlor diduga berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan. (*)