Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu. “Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya. (*)