Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK

Senin 10-06-2024,17:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi  DKI  Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Harun Masiku memberi suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan. Harun resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (*)

 

Kategori :