Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Harun Masiku memberi suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan. Harun resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. (*)