HARIAN DISWAY - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
Dalam menjalani pemeriksaan itu, tas dan handphone (HP) milik Hasto turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku, itu, keberatan tas dan HP disita.
Hasto mengungkapkan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.
BACA JUGA:Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK
BACA JUGA:Hasto Beri Sinyal PDIP Usung Khofifah dalam Pilgub Jatim 2024
Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.
"Tas dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto.
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu
BACA JUGA:Hasto: Kader Bukan Hanya Dilihat dalam Bentuk KTA
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.