Hukum dan Syarat Berkurban Pada Hari Raya Iduladha, Bisakah Menerima Hewan Kurban dari Nonmuslim?

Selasa 11-06-2024,16:55 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman

Ulama menegaskan bahwa amal ibadah nonmuslim yang tidak memerlukan niat, seperti sedekah, akan dicatatkan pahalanya dan bisa bermanfaat, baik di dunia dengan memperbanyak rezeki maupun di akhirat dengan meringankan siksaan.

Oleh karena itu, menerima distribusi hewan kurban dari nonmuslim oleh tokoh agama diperbolehkan asalkan yang menyembelihnya adalah Muslim.

Namun, penerimaan ini harus tanpa indikasi merugikan umat Islam, seperti adanya konspirasi untuk menghancurkan umat. Di negara demokrasi seperti Indonesia, kekhawatiran ini jarang terjadi, dan penerimaan hewan kurban dari nonmuslim biasanya dilakukan untuk menjaga hubungan baik dan toleransi antarumat beragama.

BACA JUGA:Catat Syarat Mutlak Hewan Kurban di Surabaya: Izin, Vaksin, dan...

Jadi, apabila nonmuslim memiliki niat untuk bersedekah dengan menyerahkan hewan kurban, harap memahami terlebih dahulu apa saja syarat hewan kurban yang boleh diserahkan mulai dari golongan hewan, cek kondisi fisik dan usia hewan kurban. (Jessica Laurent)

Kategori :