HARIAN DISWAY - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan pimpinan KPK, mengadakan audiensi dengan Anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim).
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan, bahwa hadirnya anggota pansel ini untuk menjelaskan kriteria pimpinan yang dibutuhkan KPK.
“Tadi kami diskusi intinya pansel ingin pandangan dari pimpinan KPK terkait bagaimana pimpinan yang dibutuhkan KPK,” ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, Ketua Pansel sekaligus Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa tujuan KPK untuk berdiskusi soal sosok-sosok pemimpin yang diharapkan KPK.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita KPK
BACA JUGA:Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan
“Banyak sekali tadi informasi tentang kelembagaan KPK. Sosok yang diharapkan, kesulitan-kesulitan, kekurangan yang jadi pengalaman beliau-beliau ini,” ujarnya saat
"Kami katat semua, kami masukan sebagai penilai profil dari calon-calon dan kami juga mohon bantuan nanti untuk calon-calon pimpinan KPK yang terdaftar dalam seleksi ini," lanjutnya.
Dalam hal ini, Atet juga menjelaskan bahwa memikirkan akan melakukan screning terhadap nama-nama yang pernah melakukan korupsi secara rinci.
Nanti kami akan sampaikan tidak hanya ke KPK, tapi lembaga lainnya kami minta informasi soal itu ya, jelas Atet.
BACA JUGA:Inilah 9 Nama Pansel KPK yang Diteken Jokowi
BACA JUGA:Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Panitia seleksi calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mencari pimpinan dan Dewas KPK yang berintegritas.
“Kita tentu akan mencari pimpinan KPK yang pertama tentu punya integritas tinggi dan seterusnya nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari masyarakat,” ujar Ketua Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, 31 Mei 2024.
Oleh karena itu, kata Yusuf, pansel KPK akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk para pegiat antikorupsi. (*)