Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan

Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan

Ahmad Muhdlor Ali saat memenuhi panggilan KPK pada 16 Februari 2024 lalu.-Dok. Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali. Berdasarkan putusan tersebut, Gus Muhdlor –sapaan akrabnya– tetap sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status itu tetap sah.

Sidang putusan gugatan praperadilan ini digelar di PN Jaksel pada Rabu 5 Juni 2024. Sidang tersebut dihadiri empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua orang tim hukum KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhdlor sebelum menetapkan tersangka. Hakim juga mengatakan sudah ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Hakim juga menyatakan bahwa KPK sudah memiliki sejumlah alat bukti yang sah. Alat bukti itu lebih dari satu. Karena itulah Hakim pun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor oleh KPK adalah sah.

BACA JUGA:Ini Permintaan KPK ke Hakim PN Jaksel pada Praperadilan Gus Muhdlor

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Digelar

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim dalam sidang putusannya.

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hafez mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Gus Muhdlor sesuai harapan. Ia menilai, hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek untuk memutus ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.

"Hakim mempertimbangkan dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, penyitaan, lengkap sekali," bebernya. Bukti permulaan sudah ditemukan jauh sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Gus Muhdlor pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan. "Jadi, bukti yang permulaannya sudah jauh ditemukan sebelum ditetapkan tersangka, pun bupati ini juga sudah diperiksa sebagai saksi, jadi ya semuanya sudah lengkap," ungkapnya.

BACA JUGA:Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo

BACA JUGA:Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo

KPK saat ini mempersiapkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini di persidangan Gus Muhdlor nanti. "Penyidikan kan tidak berakhir ya. Jadi, masih mencari tambahan bukti buat nanti di persidangan," katanya lagi.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK. Itu ia lakukan karena ia menilai penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Mustofa Abidin, kuasa hukum Muhdlor mengungkap alasan pengajuan praperadilan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: