Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan

Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan

Ahmad Muhdlor Ali saat memenuhi panggilan KPK pada 16 Februari 2024 lalu.-Dok. Harian Disway-

Berkas praperadilan yang sebelumnya dicabut ada perubahan. Menurutnya, ada fakta baru terkait penahanan dan penetapan tersangka kliennya. Setelah dicabut itu, keesokan harinya mereka kembali mengajukan praperadilan.

Gus Muhdlor telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo pada Selasa 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Terancam Pasal 21 UU Tipikor

KPK menyatakan Muhdlor diduga berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: