Mantan Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Kamis 13-06-2024,20:28 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan DPR RI Hasan Aminuddin menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Keduanya terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemkab Probolinggo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, gratifikasi yang dilakukan kedua terdakwa itu sekitar Rp 150 miliar. Sementara TPPU-nya sebanyak Rp 106 miliar.

Gratifikasi itu didapatkan terdakwa dari sejumlah orang dan instansi. Mulai kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD) sampai pihak swasta. Hasilnya, terdakwa membeli beberapa barang.

BACA JUGA: Polres Probolinggo Sita Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon

Seperti: emas, polis asuransi, dan tanah yang diatasnamakan orang lain. Misalnya yayasan, pondok pesantren (Ponpes), serta salah satu organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Probolinggo.

Itulah yang menjadi dasar JPU KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12B tentang gratifikasi. Serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Karena, semua gratifikasi itu diterima kedua terdakwa selama Puput menjabat sebagai bupati Probolinggo.

Menurut jaksa, semua aset yang dibeli oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa. Tetapi, dakwaan itu akan dibuktikan dengan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. “Ada lebih 100 saksi mas,” ucapnya usai sidang.

Tetapi, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi tidak menerima dakwaan jaksa itu. Ia bersama tim penasihat hukum kedua terdakwa itu akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Kami akan melakukan eksepsi mas,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jaga Kedaulatan Negara, Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor di Probolinggo

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan sangat dipaksakan. Karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi. Tetapi kesalahannya dibebankan kepada kliennya.

“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren dan sumbangan sapi kurban. Bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

Terdakwa Hasan pun meminta keadilan dalam perkaranya. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan yang dibacakan itu bukan gratifikasi maupun TPPU. Melainkan sumbangan untuk salah satu ormas keagamaan dan pondok pesantren.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum. Saya ajukan eksepsi,” tegasnya.

BACA JUGA: Suami Maia Estianty Hadir di Tipikor Surabaya, Irwan: Uang Rp 100 Juta Dipinjam Rendhie

Perkara yang dijalankan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua. Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. 

Kategori :