HARIAN DISWAY - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tegas banget ketika bicara judi daring atau online. Panglima mengatakan bakal menjatuhkan sanksi berat bahkan hingga pemecatan bagi anggota TNI yang terbukti terlibat aktivitas judi online. "Yang jelas, yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," ujar Agus saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online juga harus dilakukan dari internal TNI. Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.
Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, tetapi Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
BACA JUGA:Gas Pol Tumpas Judi Online
BACA JUGA:Judi Online Makan Korban, DPR MInta Menkominfo Ambil Langkah Tegas
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Juni. Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6).
Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid saat ini tengah dipersiapkan pemeriksaan internalnya. Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personel yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei. (*)