Pemkot Larang Warga Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Ke Sungai dan Saluran Air: Buang Ke TPS, Nanti Kami Angkut

Senin 17-06-2024,10:34 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Taufiqur Rahman

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. (Wulan Yanuarwati)

 

Kategori :