Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB, Awasi Zonasi dan Pungutan Liar

Kamis 20-06-2024,19:30 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) kembali membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai sekolah di Jatim.

Langkah ini diambil guna memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi potensi maladministrasi (mal) serta pelanggaran lainnya yang terjadi selama proses PPDB.

"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PPDB selalu menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Penerimaan SMA/SMK Jatim Sudah Dibuka, Calon Peserta Didik Diwajibkan Punya PIN PPDB

Salah satu permasalahan utama yang sering terjadi adalah ketidakselarasan data zonasi antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan yang tercatat dalam sistem sekolah.

"Kami melihat ada indikasi maladministrasi, terutama dalam hal verifikasi data. Operator sekolah kadang tidak melakukan pengecekan ulang dengan baik," ucapnya.


Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqien.-Fariz for Harian Disway-

Hal tersebut tentu mengakibatkan penerimaan siswa menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Ombudsman Jawa Timur telah membuka sejak awal Juni 2024, meskipun hingga saat ini belum ada aduan masuk yang diterima. Agus menganggap hal ini wajar mengingat proses PPDB masih berlangsung. 

"Kami berencana melakukan koordinasi dengan Kemendikbud di Jakarta dan Balai Besar Peningkatan Pendidikan di Jatim, untuk membuat formula khusus agar PPDB di Jatim berintegritas. Jadi tidak lagi ada praktek maladministrasi," harap Agus.

BACA JUGA:Ini Modifikasi PPDB Zonasi di Surabaya, Ada Kuota Kelurahan

Masyarakat diimbau untuk melaporkan potensi pelanggaran administrasi langsung ke Kantor Ombudsman Jatim, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau email.

"Setiap pengaduan yang masuk akan kami verifikasi dan tindaklanjuti dengan menyelidiki langsung ke sekolah terkait serta instansi terkait lainnya," tandas Agus.

Selain zonasi, permasalahan lain seperti pungutan liar dan penahanan ijazah juga menjadi fokus posko pengaduan Ombudsman Jatim. 

Agus menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses PPDB untuk mencegah praktek-praktek yang merugikan masyarakat, utamanya siswa dan orang tua siswa. (*)

Kategori :