Ini Modifikasi PPDB Zonasi di Surabaya, Ada Kuota Kelurahan

Ini Modifikasi PPDB Zonasi di Surabaya, Ada Kuota Kelurahan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh-Wulan Yanuarwati -HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota SURABAYA jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2024 dimulai pada pertengahan Mei 2024. Sistem zonasi dimodifikasi oleh Dinas Pendidikan SURABAYA berdasarkan azas keadilan. 

"Kami bisa memodifikasi sendiri dan mengubah modelnya (PPDB Zonasi) karena kondisi yang terjadi di lapangan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh, Selasa, 2 April 2023.

"Strukturnya tetap menggunakan empat jalur, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua," lanjutnya.

Jalur zonasi memiliki kuota 50 persen, dimodofikasi menjadi dua. Yakni Zonasi I dengan kouta 30 persen dan Zonasi II dengan kouta 20 persen.

Modifikasi dilakukan karena kondisi para keluarga miskin (gamis) dan kelurahan yang tidak punya sekolah negeri bisa terfasilitasi.

BACA JUGA:Kenali Sistem Zonasi Baru PPDB Surabaya, Validasi Dimulai 22 Mei

BACA JUGA:Ini Pertanyaan yang Sering Muncul Jelang Pendaftaran PPDB SMP Surabaya

Zonasi I diseleksi berdasarkan jarak rumah calon siswa dengan sekolah. Seperti zonasi pada umumnya.

Sedangkan zonasi II, secara teknis menjaring calon siswa yang alamatnya jauh dari sekolah, tetapi masih dalam satu satu kecamatan yang sama dengan sekolah tersebut.

Misalnya dalam satu kecamatan hanya ada satu SMP namun memiliki empat kelurahan. Maka, kuotanya akan dibagi rata untuk empat kelurahan tersebut.

"Jadi masing-masing kelurahan akan mendapat pagu siswa-siswi sebanyak 5 persen. Jadi semua anak punya harapan. Walaupun kelurahannya jauh dari alamat sekolah yang dituju," jelasnya.

Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan sistem modifikasi zonasi tersebut. Diharapkan proses PPDB 2024 dapat berjalan lancar.(Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: