Ini Pertanyaan yang Sering Muncul Jelang Pendaftaran PPDB SMP Surabaya

Ini Pertanyaan yang Sering Muncul Jelang Pendaftaran PPDB SMP Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berfoto dengan anak-anak SD dalam preingatan Harkitnas, 27 Mei 2022.-humas pemkot surabaya-

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN di Surabaya memasuki masa latihan pendaftaran. Ujicoba gelombang pertama telah tuntas kemarin, Minggu, 5 Juni 2022. Gelombang kedua bakal dimulai besok, 6 hingga 9 Juni. 

Masih banyak wali murid yang belum memahami aturan PPDB yang mayoritasnya ditentukan berdasarkan kedekatan rumah siswa dengan sekolah (zonasi). Banyak mengajukan pertanyaan melalui Instagram di akun @dispendiksby.

Pertanyaan yang sering muncul adalah perpindahan jalur. Beberapa wali murid menanyakan apakah siswa yang tidak lolos jalur prestasi masih bisa mendaftar jalur zonasi? 

Admin @dispendiksby menerangkan bahwa perpindahan tersebut diperbolehkan. Pendaftaran jalur zonasi berada di tahap paling akhir: 23-25 Juni 2022.

Jalur prestasi lebih dulu dibuka: 16-20 Juni. Pengumuman dilakukan pada 23 Juni. Peserta yang tidak lolos, bisa langsung mendaftar jalur zonasi pada hari itu juga.

Siswa yang tidak lolos pada jalur afirmasi dan perpindahan orang tua juga bisa ikut jalur zonasi.

Yang harus diingat, wali murid yang memilih PPDB jalur prestasi harus siap dengan konsekuensinya. Jika sudah ditetapkan lolos lewat jalur prestasi, maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti jalur lain atau pindah pilihan.

Ada juga yang tidak bisa mengakses fitur ujicoba pendaftaran jalur prestasi raport. Padahal, nilai raport tersebut berhasil dimasukkan saat validasi. Permasalahan terjadi karena siswa tersebut sekolah di luar Surabaya.

“Lulusan SD luar Surabaya, nilai rapor memang kosong kak. Jadi, belum bisa latihan. Pendaftaran sesungguhnya di PPDB jalur prestasi rapor. Terima kasih,” jawab admin Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Ada juga yang menanyakan mengapa sekarang tidak ada kuota buat luar kota. Sebenarnya kuota tersebut masih ada. Yakni melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Namun jatahnya sangat sedikit. Yakni 5 persen dari kuota. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: