SPMB Inklusif Berkeadilan

SPMB Inklusif Berkeadilan

ILUSTRASI SPMB Inklusif Berkeadilan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai dilaksanakan untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal itu berarti SPMB berdasar Pemendikdasmen 3/2025 efektif diimplementasikan untuk semua satuan pendidikan di tanah air pada tahun ajaran 2025/2026. 

Permendikdasmen terbaru itu diharapkan mampu mengatasi persoalan yang sering kali terjadi pada setiap musim penerimaan murid baru.

Permendikdasmen 3/2025 merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

BACA JUGA:Dindik Jatim Gandeng Sekolah Swasta Beri Beasiswa bagi Siswa Tak Lolos SPMB

BACA JUGA:Kuota Jalur Afirmasi SPMB Surabaya Diperbesar Jadi 20 Persen

Sebelumnya juga terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dua peraturan menteri itu sama-sama menekankan pentingnya sistem zonasi

Jika dicermati, sistem zonasi dalam Permendikbud 51/2018 dan Permendikbudristek 1/2021 sejatinya hanya merujuk pada nama salah satu jalur PPDB. Padahal, masih ada jalur lain dalam PPDB, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Untuk itulah, dalam Permendikdasmen 3/2025, istilah zonasi diganti dengan domisili. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasinya di lapangan.

BACA JUGA:SPMB SMP Surabaya Gunakan Sistem Radius, 4 Jalur Pendaftaran Disiapkan

BACA JUGA:SPMB Domisili Gantikan PPDB Zonasi di 2025

Terma ”peserta didik” juga diganti dengan ”murid”. Hal itu dilakukan tidak semata berganti istilah. Sebab, kata peserta didik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sesungguhnya menunjukkan makna yang lebih umum alias generik. 

Peserta didik merupakan warga belajar yang ada di semua tingkatan, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi. 

Dengan demikian, istilah murid digunakan lebih spesifik, yakni anak-anak yang belajar di level PAUD serta pendidikan dasar dan menengah. Penggantian nomenklatur peserta didik menjadi murid juga sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kementerian yang membidangi pendidikan. 

BACA JUGA:PPDB Resmi Dihapus, Begini 4 Jalur SPMB yang Berlaku Mulai Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: