SPMB Inklusif Berkeadilan

ILUSTRASI SPMB Inklusif Berkeadilan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Kemendikasmen Resmi Ganti Sistem PPDB ke SPMB
Seperti diketahui, kementerian yang membidangi pendidikan kini dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
INTEGRASI EMPAT JALUR SPMB
Permendikdasmen 3/2025 ingin menjadikan sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi.
Pertama, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru.
Kedua, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi sekaligus menunjukkan pemihakan terhadap calon murid yang berkebutuhan khusus. Dengan demikian, pada masa mendatang, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang menolak calon murid berkebutuhan khusus.
Tugas pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan satuan pendidikan agar mampu menerima murid dengan kondisi apa pun.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan guru di sekolah untuk melayani dengan sepenuh hati anak-anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik. Jalur prestasi itu memberikan kuota yang cukup besar untuk murid yang bertalenta hebat sesuai minat dan bakatnya.
Yang baru dari Permendikdasmen 3/2025 adalah apresiasi terhadap pengalaman calon murid dalam kepengurusan organisasi kesiswaan, Pramuka, atau kepanduan sebagai pertimbangan penerimaan murid baru.
Keempat, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi itu memberikan peluang bagi anak dari pegawai pemerintah atau swasta yang mengalami perpindahan tugas sehingga dapat sekolah sesuai penempatan tugas orang tua.
INKLUSIF BERKEADILAN
Ketika taklimat Permendikdasmen 3/2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sistem SPMB itu diharapkan lebih inklusif dan berkeadilan.
Kata inklusif bermakna terbuka menerima calon murid baru apa pun latar belakang sosial ekonominya. Calon murid baru berkebutuhan khusus pun harus diterima dan dilayani dengan sebaik-baiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: